Melalui surat resmi tertanggal 10 Juli 2026, Konsultan Supervisi memberikan penjelasan secara tertulis mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan, pengendalian mutu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), proses pengujian material, hingga dokumentasi kegiatan pengawasan di lapangan.
Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengatakan bahwa respons tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pers, keterbukaan informasi, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
"Kami mengapresiasi itikad baik Konsultan Supervisi yang telah memberikan jawaban secara resmi beserta dokumentasi pendukung. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat," ujar Agus, Sabtu (11/7/2026).
Dalam surat tanggapannya, Konsultan Supervisi menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai ruang lingkup kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, serta mengacu pada ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku.
Selain itu, Konsultan Supervisi juga menerangkan bahwa pengawasan dilakukan secara harian, mingguan, dan bulanan, termasuk pemeriksaan mutu material, tahapan pekerjaan, pengendalian kualitas, penerapan SMKK, serta pelaporan berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Menanggapi isi surat tersebut, KJK Tangerang Raya menilai masih terdapat beberapa informasi teknis yang perlu diperdalam agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek.
Menurut Agus, klarifikasi lanjutan bukan dimaksudkan untuk membantah jawaban yang telah disampaikan, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik.
"Kami menghormati seluruh penjelasan yang telah diberikan. Namun dalam praktik jurnalistik, masih terdapat beberapa informasi yang perlu diperdalam, misalnya keterkaitan dokumentasi pengawasan dengan titik lokasi yang kami dokumentasikan di lapangan, mekanisme pemeriksaan pada lokasi tersebut, hingga penjelasan teknis lainnya. Pendalaman ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan bukan bentuk penilaian terhadap pihak mana pun," jelasnya.
KJK Tangerang Raya menyebutkan bahwa beberapa hal yang akan dimintakan penjelasan lanjutan antara lain mengenai dokumentasi pengawasan pada lokasi yang dipantau, pelaksanaan proses dewatering pada area pekerjaan yang masih terdapat genangan air, mekanisme inspeksi lapangan, tindak lanjut terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), serta penerbitan Site Instruction atau memo lapangan apabila ditemukan pekerjaan yang memerlukan tindakan korektif.
Selain itu, KJK juga akan meminta penjelasan mengenai mekanisme koordinasi antara Konsultan Supervisi, kontraktor pelaksana, PPK, dan BBWSCC dalam pengendalian mutu serta pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
Agus menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KJK Tangerang Raya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan prinsip cover both sides.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan benar-benar telah melalui proses konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
KJK Tangerang Raya menyatakan proses pendalaman informasi masih terus berlangsung. Selain kepada Konsultan Supervisi, permohonan konfirmasi dan klarifikasi juga akan terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pemberitaan yang disajikan tetap berimbang, objektif, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red KJK)

0 Komentar