Dalam sidang yang dipimpin Hakim Brelly Yuniar Dien, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Takdir menghadirkan saksi Sisprian Subiaksono, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa dirinya pertama kali mengenal John Field pada awal tahun 2025 melalui komunikasi WhatsApp.
"Pada bulan Maret kurang lebih awal tahun 2025 saya menerima WA dari Pak John Field ingin bertemu," ujar Sisprian di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi, dalam pesan tersebut John Field memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan dari BluRay dan meminta kesempatan untuk bertemu. Permintaan itu kemudian direspons dengan mempersilakan John Field datang ke kantor Bea Cukai.
Tak lama kemudian, John Field datang ke kantor Sisprian bersama seorang rekannya. Dalam pertemuan tersebut, John Field memperkenalkan diri sebagai pemilik BluRay dan meminta agar komunikasi terkait urusan perusahaan dapat dilakukan langsung melalui dirinya.
"Saya John Field yang sekarang owner-nya BluRay, jadi kalau ada sesuatu terkait dengan pekerjaan, bisa langsung berkomunikasi dengan saya," kata Sisprian menirukan pernyataan John Field saat pertemuan tersebut.
Dalam persidangan, Sisprian juga mengungkapkan bahwa sebelum kehadiran John Field, pihak Bea Cukai lebih sering berkomunikasi dengan Herry Black yang selama ini dikenal sebagai pihak yang mewakili BluRay.
"Iya, karena sebelumnya kan yang sering berjumpa dengan saya Herry Black, yang sering berkomunikasi. Nah, ini penggantinya Herry Black. Saya berasumsi seperti itu," terang saksi.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa setelah pertemuan itu, Sisprian memahami bahwa peran komunikasi antara BluRay dan Bea Cukai yang sebelumnya dijalankan Herry Black telah beralih kepada John Field.
Sebelum masuk ke pokok perkara, Jaksa Penuntut Umum juga mengonfirmasi jabatan saksi. Sisprian menjelaskan bahwa dirinya saat ini menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai yang berada di bawah koordinasi Direktur P2 Rizal.
Ia menerangkan, tugas utama yang diembannya adalah merumuskan kebijakan intelijen Bea Cukai secara nasional. Produk intelijen yang bersifat strategis dilaporkan kepada direktur, sedangkan informasi yang membutuhkan tindakan cepat dapat langsung diteruskan kepada unit penindakan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, sementara jaksa terus mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam pengurusan impor tersebut.
*Red

0 Komentar