Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Rafkha Karya Gemilang merupakan perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) yang menjadi vendor PT Cisadane Raya Chemical (CRC). Karyawan berinisial JR diketahui ditempatkan oleh PT RKG untuk bekerja di lingkungan PT CRC.
PT Rafkha Karya Gemilang diketahui beroperasi di wilayah Cilegon, Banten, dengan bidang usaha meliputi administrasi perkantoran, manajemen operasional, outsourcing, kontraktor, serta supplier.
JR mengaku terkejut saat menerima surat PHK tersebut. Menurutnya, selama bekerja ia tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan (SP) sebagai bentuk pembinaan sebelum perusahaan mengambil keputusan mengakhiri hubungan kerja.
"Saya merasa pemberhentian ini dilakukan secara sepihak tanpa ada konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau memang saya melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, setidaknya perusahaan memberikan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan," ujar JR. Rabu, (22/7/26)
Selain mempertanyakan mekanisme PHK yang diterapkan perusahaan, JR juga meminta agar seluruh hak normatifnya sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upah maupun hak-hak lain yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
"Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), Safira selaku Administration PT Rafkha Karya Gemilang menyatakan bahwa keputusan pemberhentian karyawan merupakan kebijakan manajemen perusahaan.
"Pemberhentian karyawan secara sepihak itu sudah menjadi keputusan dari perusahaan. Kami hanya menjalankan perintah atasan. Dari pihak perusahaan, keputusan atasan memang seperti itu, Pak," ujarnya.
Berdasarkan salinan Surat PHK Nomor 037/RKG-PHK/VII/2026, surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Rafkha Karya Gemilang, Febi Wahyudi, dan ditujukan kepada JR yang bekerja sebagai karyawan produksi dan nonproduksi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan memutuskan hubungan kerja karena JR dinilai melakukan pelanggaran disiplin kerja, yakni meninggalkan lokasi kerja dan pulang sebelum pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selesai tanpa disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan menilai tindakan tersebut melanggar peraturan perusahaan mengenai disiplin dan tanggung jawab kerja sehingga dianggap mengganggu kelancaran operasional.
Atas dasar hasil evaluasi dan pemeriksaan yang mengacu pada Peraturan Perusahaan serta Perjanjian Kerja, PT Rafkha Karya Gemilang menetapkan pemutusan hubungan kerja terhadap JR yang berlaku efektif sejak 20 Juli 2026.
Meski demikian, proses PHK tersebut kini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa perusahaan tidak melalui tahapan pembinaan maupun pemberian surat peringatan sebelum menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja. Pada umumnya, tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin kerja, kecuali apabila pekerja melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja mengenai maksud dan alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Pemberitahuan tersebut pada umumnya disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK berlaku, atau 7 hari kerja bagi pekerja yang masih berada dalam masa percobaan.
Selain itu, ketentuan mengenai prosedur PHK juga mengatur bahwa apabila pekerja menolak alasan PHK yang disampaikan perusahaan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Rafkha Karya Gemilang belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait dugaan tidak adanya tahapan pembinaan maupun surat peringatan sebelum diterbitkannya keputusan PHK terhadap JR.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Rafkha Karya Gemilang maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/KJK)

0 Komentar