Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai tersebut diperiksa Jaksa Penuntut Umum KPK, M. Takdir, terkait sejumlah peristiwa yang tercantum dalam dakwaan, termasuk pertemuan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.
Dalam persidangan, jaksa mendalami peran serta pengetahuan Rizal mengenai pertemuan yang mempertemukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dengan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, serta sejumlah importir yang tergabung dalam IBT.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan jaksa beberapa kali dijawab Rizal dengan kalimat seperti “seingat saya” dan “seperti itu”. Kondisi tersebut membuat jaksa membandingkan keterangannya dengan keterangan saksi lain yang telah lebih dahulu diperiksa dalam perkara yang sama.
“Kalau saksi beda sendiri, kami tahu lubuk hati paling dalam saksi sebetulnya ingin mengungkapkan apa adanya,” ujar Jaksa M. Takdir dalam persidangan.
Berdasarkan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara ini melibatkan terdakwa John Field, Deddy Kurniawan, dan Andri. Mereka diduga memberikan suap berupa uang senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas lainnya yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, dana dan fasilitas itu diduga diberikan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Jaksa menyebut dugaan pemberian dilakukan sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan Kantor Pusat Bea dan Cukai serta beberapa tempat di kawasan Jakarta Utara.
Adapun tujuan pemberian tersebut, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, diduga untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Keterangan para saksi dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang saat ini sedang ditangani KPK.
*Red

0 Komentar