Silogisnews.com | Tangerang — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Program Pembangkit Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Aula Kantor Kecamatan Sukadiri, Jalan Raya Sukadiri No.1, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini menjadi sosialisasi kedua yang dilakukan DLHK dalam rangka mempercepat pemahaman masyarakat terkait rencana besar pengelolaan sampah menjadi energi.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Camat Sukadiri Ahmad Jajuli, S.Pd., S.IP., M.M., Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudradjat, S.Sos., M.T., Kabid Penanganan Limbah Hari Mahardika, perwakilan Humas PLTU Kemiri, perwakilan Kapolsek, Binamas, serta dua desa yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin, yakni Desa Buaran Jati dan Desa Gintung.
Dalam pembukaannya, Sekcam Sukadiri menyampaikan bahwa hadirnya program PSEL merupakan langkah besar pemerintah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Program ini resmi masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan akan mulai dibangun pada Januari 2026.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudradjat, menjelaskan bahwa proyek yang didanai Yayasan Danantara tersebut akan memanfaatkan sampah rumah tangga sebagai bahan baku pembangkit listrik.
“Proyek ini akan menyulap sampah rumah tangga menjadi energi listrik yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Mulai Januari 2026 konstruksi akan dimulai, dan dengan estimasi waktu pengerjaan 24 bulan, insya Allah dapat segera terealisasi,” ujar Ujat Sudradjat.
Senada dengan itu, Kabid Penanganan Limbah DLHK, Hari Mahardika, menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang menghasilkan sekitar 2.600 ton sampah per hari. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut langkah penanganan yang serius dan terintegrasi.
“Produksi sampah kita besar dan sangat mungkin diolah menjadi energi listrik terpadu. Sistem caving atau penutupan sampah menjadi salah satu tahap awal sebelum proses konversi energi dilakukan,” jelas Hari Mahardika.
TPA Jatiwaringin saat ini memiliki luas area sekitar 33 hektare. Dengan tingginya volume sampah, DLHK menilai perlunya tambahan lahan sekitar 5 hektare untuk memaksimalkan proses penanganan dan pengembangan fasilitas PSEL ke depan.
Melalui sosialisasi ini, DLHK berharap masyarakat dapat memahami manfaat dan dampak positif dari pengelolaan sampah berbasis energi tersebut, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan PSEL sebagai bagian dari visi Kabupaten Tangerang menuju daerah yang bersih, modern, dan berkelanjutan.
(Red)

0 Komentar