Breaking News

San Rodi: 1.791 Pegawai Non ASN Kota Tangerang Tunggu Langkah Nyata BKPSDM Jalankan Surat Edaran MenpanRB

San Rodi: 1.791 Pegawai Non ASN Kota Tangerang Tunggu Langkah Nyata BKPSDM Jalankan Surat Edaran MenpanRB
Silogisnews.com | Tangerang – Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu menegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Walikota atau Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus segera mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenpanRB di Jakarta.

Edaran tersebut merujuk pada Keputusan MenpanRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, serta Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam surat tersebut, PPK diminta mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN. Batas waktu pengusulan ditetapkan pada 7–20 Agustus 2025.

Ketua Umum Pegawai Non ASN Kota Tangerang, San Rodi atau yang akrab disapa Bang Kucay Doang, mengaku hingga kini belum mengetahui apakah Kepala BKPSDM Kota Tangerang telah mengusulkan nama-nama Pegawai Non ASN ke MenpanRB sesuai Surat Edaran tersebut.

“Sampai saat ini saya belum tahu apakah Kepala BKPSDM sudah atau belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Padahal batas waktunya tinggal delapan hari lagi,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Bang Kucay menegaskan akan terus mengawal proses ini. Menurutnya, ada 1.791 Pegawai Non ASN yang namanya telah terdaftar di database BKN namun belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Database BKN adalah dasar dan kunci harapan besar kami agar status Pegawai Non ASN ini segera diusulkan dan ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Bang Kucay berharap Walikota Tangerang selaku PPK segera memerintahkan Kepala BKPSDM untuk menjalankan amanat Surat Edaran MenpanRB tersebut.

“Kami akan tunggu langkah nyata Kepala BKPSDM Kota Tangerang sampai deadline tanggal 20 Agustus mendatang. Kami minta diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, waktu yang tersisa sangat terbatas dan masyarakat sudah mengetahui isi Surat Edaran ini. Ia menilai tidak ada alasan untuk menutup-nutupi proses pengusulan.

>Red/KJK 

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com