Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah Surat Keputusan (SK) mengenai Susunan Panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang dilaporkan belum ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukabakti, Nursalim, sebelum proses pemilihan digelar.
Pada Selasa (28/4/2025), awak media berupaya mengonfirmasi hal ini langsung ke Kantor Kelurahan Sukabakti. Namun, Lurah Sukabakti tidak berada di tempat. "Lurah sedang ke Tigaraksa," ujar salah seorang petugas pelayanan di kantor kelurahan.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Lurah juga tidak mendapat respons. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pemilihan Ketua Karang Taruna.
Ketua Steering Committee, Ajat, mengaku bingung atas perkembangan yang ada. "Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Ini sudah sampai ke media," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Sukabakti. Warga pun mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan serta kejelasan informasi terkait pemilihan organisasi pemuda di lingkungan mereka, terutama bagi Karang Taruna RW se-Kelurahan Sukabakti yang berhak atas informasi akurat.
>RED/KJK
0 Komentar