Aspek Yuridis Penerbitan SHGB di Ruang Laut
Penulis : Madnur, S.H (Advokat)
Polemik pagar bambu misterius di perairan laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten memunculkan fakta baru, yaitu penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di ruang laut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi dari media massa, SHGB itu sudah diterbitkan sejak sekitar 2023 untuk korporasi dan perorangan. Fakta ini menjadi topik baru bagi polemik yang ada karena sudah dimaklum (diketahui secara umum) bahwa pada prinsipnya, ruang laut merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola negara untuk kepentingan bersama (kemakmuran nasional). Pertanyaan-pertanyaan terkait aspek yuridis (sudut pandang secara hukum) mulai dari dasar hukum, proses yang harus ditempuh, sampai pada dampak dari penyalahgunaan ruang laut.
Berangkat dari sini, Penulis mencoba melakukan analisa hukum menggunakan variabel undang-undang, aturan dan prinsip hukum yang relevan untuk dapat memberikan pandangan objektif tentang aspek yuridis terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di ruang laut. Meskipun tidak cukup komprehensif dan komplek, Penulis berharap tulisan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami aspek hukum secara objektif dan mendukung terciptanya diskusi yang sehat dan berimbang.
Menurut Penulis, ada beberapa aspek yuridis yang relevan untuk dianalisa berkaitan dengan fakta hukum penerbitan SHGB di ruang laut, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan di atas, Penulis berpendapat bahwa setidaknya ada 4 (empat) aspek yuridis yang dapat menjawab (secara sempit) pertanyaan-pertanyaan sebelumnya, yang pada sewaktu-waktu perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian tujuan perundang-undangan maupun peraturan dengan kebijakan yang dibuat dan dampaknya terhadap kelangsungan dan keberlanjutan ruang laut.
Aspek pertama, tentang kedudukan SHGB di ruang laut. Secara yuridis, SHGB dapat didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak bagi individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau hak tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dalam konteks ruang laut, SHGB hanya dapat diterbitkan jika telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pemanfaatan ruang laut. SHGB di ruang laut digunakan untuk mendukung kegiatan tertentu, seperti pengembangan energi terbarukan, akuakultur, atau fasilitas pariwisata, dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem laut.
Aspek kedua, tentang proses penerbitan SHGB. Proses penerbitan SHGB di ruang laut yang legal harus melalui beberapa tahap penting, seperti: Perizinan berbasis ruang. Dalam hal ini, Pemohon (orang atau pun korporasi yang hendak memanfaatkan ruang lait) wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Kemudian, penerbitan hak. Setelah memperoleh PKKPRL, pemohon dapat mengajukan SHGB kepada kantor BPN dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti dokumen lingkungan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan rencana teknis pembangunan. Terakhir, pengawasan dan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut sesuai dengan izin yang diberikan.
Aspek ketiga, tentang konsekuensi hukum atas tindakan ilegal. Pemanfaatan ruang laut tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum, antara lain: Pencabutan Izin. Hak pemanfaatan ruang laut yang diperoleh secara ilegal dapat dibatalkan oleh pemerintah; Sanksi Administratif dan Pidana. Pelanggar dapat dikenai denda, sanksi administratif, hingga tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Kerugian Lingkungan. Pembangunan ilegal di ruang laut berpotensi merusak ekosistem laut, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi lingkungan.
Dengan memahami aspek yuridis (kedudukan hukum, prosedur legal, dan konsekuensi atas tindakan ilegal) terkait SHGB di ruang laut, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan ruang laut sebagai aset bersama.

0 Komentar