Sebelumnya, Silogisnews.com telah menerbitkan pemberitaan awal mengenai adanya dugaan potongan administrasi tabungan siswa yang dipertanyakan oleh sejumlah orang tua murid. Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi kemudian mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor 022/KONF/SLG/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 kepada Kepala SDN Buaran Bambu 1.
Karena belum memperoleh tanggapan, Redaksi Silogisnews.com kembali mengirimkan Surat Pengingat (Reminder) Nomor 023/KONF/SLG/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, sekaligus memberikan kesempatan kembali kepada pihak sekolah untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Redaksi Silogisnews.com juga telah menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor 024/KONF/SLG/VI/2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan mengenai regulasi, mekanisme pengelolaan tabungan siswa, serta bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap satuan pendidikan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun jawaban resmi baik dari pihak SDN Buaran Bambu 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:
- Mekanisme pengelolaan tabungan siswa di sekolah;
- Status pengelolaan tabungan, apakah merupakan Program Simpanan Pelajar (SimPel) atau dikelola secara internal;
- Dasar hukum apabila terdapat biaya administrasi;
- Bentuk sosialisasi dan persetujuan kepada orang tua atau wali murid;
- Mekanisme pertanggungjawaban dana tabungan siswa.
Langkah konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Permohonan klarifikasi yang diajukan Redaksi Silogisnews.com mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang berkepentingan.
Silogisnews.com menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang telah diterbitkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan disusun berdasarkan informasi awal, dokumentasi, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Hingga saat ini, redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga menyatakan bahwa ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Kepala SDN Buaran Bambu 1, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan resmi agar dapat dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.
(Red)

0 Komentar