Silogisnews.com | Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memastikan akan melakukan penyegelan permanen terhadap sebuah bangunan di Jalan Garuda Batujaya, Kecamatan Batuceper, serta menara telekomunikasi (tower) di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (25/6/2026).
Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Satpol PP Kota Tangerang dengan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya dalam agenda audiensi yang membahas maraknya bangunan yang diduga belum mengantongi PBG, sehingga dinilai berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah karena belum memiliki izin PBG, termasuk bangunan di Jalan Garuda Batujaya, dan tower telekomunikasi di wilayah Cikokol.
"Kami sudah menempuh prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari surat panggilan pertama hingga panggilan kedua. Namun hingga saat ini pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud. Karena itu, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan permanen dan penggembokan terhadap bangunan tersebut," ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang pada prinsipnya tidak menghalangi para pelaku usaha untuk berinvestasi maupun membangun usaha. Namun, seluruh kegiatan pembangunan wajib mematuhi ketentuan peraturan daerah dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
"Pada dasarnya pemerintah tidak melarang masyarakat atau pengusaha untuk membuka usaha. Namun semuanya harus taat terhadap aturan dan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengapresiasi komitmen Satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah secara profesional dan tanpa tebang pilih.
"Artinya, tidak ada pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Kami mengapresiasi komitmen tersebut dan menunggu realisasi tindakan sesuai SOP yang telah disampaikan," ujar Agus.
Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui kepatuhan terhadap perizinan.
"Kami berharap Satpol PP terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Di sisi lain, media sebagai kontrol sosial akan terus menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar publik mengetahui kinerja aparat penegak Peraturan Daerah secara transparan," pungkasnya.
(Red/KJK)

0 Komentar