Breaking News

Pembangunan Tower Diduga Belum Berizin, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Pembangunan Tower Diduga Belum Berizin, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Silogisnews.com | Kota Tangerang – Pembangunan menara tower telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk di wilayah RW 07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, tower yang kini berdiri tegak tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi dari instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Kamis (07/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menara tower tersebut bertipe empat kaki dengan tinggi sekitar 31 meter dan berada di titik koordinat Longitude 106.636622° dan Latitude -6.213480°.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul Syamsudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan tower empat kaki di wilayah Kota Tangerang.

“Kita Dinas PUPR Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi menara tower telekomunikasi. Adapun yang mengajukan akan kami tolak,” ujar AA Chaerul Syamsudin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

AA kembali menegaskan bahwa Dinas PUPR tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait tower yang berdiri di wilayah Cikokol tersebut.

“Tanyakan saja langsung kepada lurahnya bang, karena surat tersebut ditujukan kepada lurah,” tambahnya.

Sebelumnya, Lurah Cikokol, Solihin, membenarkan adanya pembangunan tower di wilayah RT 09/RW 07 Kelurahan Cikokol. Namun dirinya mengaku belum sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Betul bang, pihak owner menara tower sudah menghadap ke kita terkait hal tersebut dan kami mengarahkan agar menempuh proses perizinan karena merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang. Selain itu kami juga mengimbau agar pihak pemilik tower menempuh izin lingkungan kepada RT, RW serta warga setempat,” ujar Solihin saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi pembangunan yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bertugas sebagai pekerja lapangan.

“Kami hanya pekerja, untuk urusan izin itu kewenangan kantor dari PT Gihon,” singkatnya.

Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan tower telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk belum mengantongi rekomendasi teknis tata ruang dari Pemerintah Kota Tangerang.

Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan menara tower tersebut.

(Red/KJK)

0 Komentar

© Copyright 2026 - Silogisnews.com