Silogisnews.com | Kota Tangerang. – Komisi 1 DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti maraknya pemasangan jaringan internet melalui udara di wilayah Kota Tangerang. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangerang tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam RDP tersebut Asisten 1 mewakili Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Kepala Bidang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Forum Camat dan Wakil Camat se-Kota Tangerang yang sedang mengikuti kegiatan Bimtek, serta perwakilan dari bagian hukum.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menyampaikan bahwa tujuan rapat adalah menertibkan pemasangan jaringan internet udara yang dinilai sudah sangat marak dan tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan Perwal Nomor 117 Tahun 2021, sejak tahun 2021 sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diizinkan hanya melalui jalur bawah tanah,” ujar H. Junadi usai rapat, Rabu (20/5/2026).
Ia juga mengutip penyampaian dari Dinas Perizinan yang menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel udara.
Namun di lapangan, masih banyak operator yang mengantongi izin dari tingkat RT dan RW. Untuk itu, H. Junadi meminta Sekretaris Daerah melalui Asisten 1 dan Dinas PUPR agar segera mengeluarkan surat edaran atau perintah kepada camat dan lurah.
“Kami tekankan agar camat dan lurah menyampaikan kepada RT dan RW bahwa tidak ada lagi kewenangan mereka memberikan izin pemasangan internet melalui udara,” tegasnya.
Terkait kabel udara yang sudah terpasang, H. Junadi menyebut pemotongan langsung bukan menjadi solusi karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Sebagai solusi, pemerintah akan mengenakan retribusi terhadap jaringan yang sudah ada di atas tiang.
“Yang sudah terpasang akan dikenakan retribusi jasa. Untuk tahun pertama, retribusi dikenakan dua kali lipat. Tahun kedua naik menjadi tiga kali lipat. Ini untuk mendorong operator agar segera memindahkan jaringannya ke bawah tanah,” jelasnya.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota yang dijadwalkan dibahas pada rapat semester II, sekitar bulan Agustus 2026. Selain itu, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara jaringan untuk menyampaikan bahwa Kota Tangerang tidak lagi mengizinkan pemasangan internet melalui udara.
H. Junadi menambahkan, surat edaran dari Wali Kota terkait larangan izin RT/RW akan segera diedarkan. Ia meminta seluruh camat, lurah, hingga RT dan RW untuk tidak lagi memberikan izin pemasangan kabel udara setelah edaran tersebut dikeluarkan.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Tangerang. Jangan sampai pemotongan sepihak menimbulkan masalah baru, sementara kebutuhan masyarakat terhadap internet tetap harus dipenuhi,” tutupnya.
(Hnd/KJK)

0 Komentar