Bangunan dengan luas sekitar 300 meter persegi di atas lahan kurang lebih 550 meter persegi itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan masih berlangsung tanpa adanya penyegelan maupun pemasangan garis penindakan oleh pihak terkait. Minggu (17/05/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan bangunan. Dugaan tidak adanya PBG dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, juga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada instansi penegak Perda guna meminta adanya tindakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berlaku.
“Kami sudah menyurati instansi penegak Perda dengan nomor surat 018.09052021/KJK-TR/V/2026 agar dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada informasi terkait tindakan penyegelan ataupun penggembokan gerbang secara permanen,” tegas Agus.
Ia menilai lemahnya respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan Perda di Kota Tangerang.
“Ini bisa menjadi preseden buruk. Kurangnya respons dan tindakan tegas dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Instansi penindakan sebagai garda terdepan dalam membantu pendapatan daerah harus tanggap terhadap laporan dan masukan masyarakat,” ujarnya.
Agus juga berharap pimpinan daerah dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi terkait apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa kejelasan penindakan.
“Saya berharap pimpinan daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi tersebut. Apabila dibiarkan, kepuasan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak Perda bisa semakin menurun,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua RT 05 RW 05 Kelurahan Batujaya, Sahril, mengaku pernah ditemui pihak terkait pembangunan tersebut. Namun, menurutnya, komunikasi yang dilakukan hanya sebatas pemberitahuan lisan.
“Pernah bertemu dengan saya dan hanya menyampaikan akan ada pembangunan menggunakan tiang baja. Tapi setahu saya tidak ada berkas ataupun tanda tangan izin lingkungan. Tidak pernah dilakukan secara resmi, hanya secara lisan. Silakan tanyakan juga ke pihak Kelurahan Batujaya,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun pemerintah terkait mengenai dugaan belum adanya izin PBG tersebut.
(Red/KJK)

0 Komentar