Melalui pers rilis resmi yang disampaikan dan turut dipublikasikan oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa KTP-el merupakan dokumen identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai pelayanan, baik layanan pemerintah maupun pelayanan lainnya yang memerlukan verifikasi identitas penduduk.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan penguatan perlindungan data pribadi masyarakat melalui berbagai inovasi sistem pelayanan berbasis digital. Salah satunya dengan mendorong pemanfaatan verifikasi elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna menciptakan pelayanan yang lebih aman, cepat, praktis, dan tertib administrasi.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan secara elektronik atau digital,” demikian salah satu poin dalam rilis tersebut.
Ditjen Dukcapil juga menyampaikan bahwa saat ini kerja sama pemanfaatan data kependudukan telah dilakukan dengan ribuan lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui berbagai metode seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga IKD.
Terkait penggunaan fotokopi KTP-el, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam rilis tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
Pihak Dukcapil memastikan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, serta gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: disdukcapilkabtangerang / Ditjen Dukcapil Kemendagri.
*Red

0 Komentar