Breaking News

Diduga Langgar Perda, Tower PT Gihon di Cikokol Tuai Protes Aktivis

Diduga Langgar Perda, Tower PT Gihon di Cikokol Tuai Protes Aktivis
Silogisnews.com | Kota Tangerang – Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk di wilayah RW 07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, menuai sorotan dari kalangan aktivis.

Aktivis Kota Tangerang, Saipul Basri yang akrab disapa Bung Marcel, menilai pendirian tower tersebut diduga melanggar regulasi yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menara dengan tipe empat kaki tersebut berdiri di titik koordinat 106.636622° BT dan -6.213480° LS, dengan ketinggian sekitar 31 meter.

Menurut Bung Marcel, pendirian tower tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Sudah jelas dalam Perwal Nomor 117 Tahun 2021 dan Perda yang berlaku, bahwa pendirian tower tidak diperbolehkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Marcel saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (5/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan izin lingkungan dari tingkat RT, RW, maupun kelurahan tidak dapat dijadikan dasar utama apabila bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Persetujuan lingkungan bukan berarti mengesampingkan Perwal dan Perda. Regulasi tetap harus menjadi acuan utama,” tegasnya.

Bung Marcel pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan tower yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Penegakan aturan sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum di Kota Tangerang,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kelurahan Cikokol melalui Solihin membenarkan adanya pembangunan menara tower di wilayah RW 07. Namun, ia mengaku belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Betul, pihak owner sudah datang ke kelurahan dan kami arahkan untuk menempuh proses perizinan sesuai aturan. Termasuk izin lingkungan ke RT, RW, dan warga setempat,” ujar Solihin saat ditemui di ruang kerjanya.

Di lokasi pembangunan, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan.

“Kami hanya pekerja. Untuk urusan perizinan itu kewenangan kantor PT Gihon,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk maupun dinas terkait di Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi.

(Red/KJK)

0 Komentar

© Copyright 2026 - Silogisnews.com