Breaking News

Diduga Bermasalah Soal PBG, Gerai Indomaret di Cipondoh Tetap Gelar Grand Opening

Diduga Bermasalah Soal PBG, Gerai Indomaret di Cipondoh Tetap Gelar Grand Opening
Silogisnews.com | Kota Tangerang - Sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat proses pembangunan tersebut kini telah resmi beroperasi dan menggelar grand opening.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak awal pembangunan hingga bangunan selesai dikerjakan, tidak terlihat adanya papan informasi PBG yang lazim dipasang sebagai bentuk transparansi dan bukti legalitas pembangunan. Meski demikian, aktivitas usaha tetap berjalan dan gerai tersebut telah dibuka untuk masyarakat umum.

Saat ditemui dalam acara pembukaan gerai, Koordinator Keamanan Indomaret, Wandi, enggan memberikan komentar terkait persoalan perizinan bangunan.

"Saya nggak mau. Setiap ada grand opening nggak ada wawancara. Saya nggak mau, takut ada kesalahan," ujarnya kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Sementara itu, Ketua RW 02 Poris Plawad Indah, Wandi Hardani, mengaku mengetahui adanya pembangunan hingga pembukaan gerai Indomaret tersebut.

"Saya Ketua RW sini, Poris Plawad Indah. Saya tahu kalau ada pembangunan Indomaret," katanya.

Namun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait legalitas atau izin bangunan yang dimiliki gerai tersebut.

"Untuk bangunan sekitar 40 sampai 50 hari itu, dari pihak RT dan RW mengetahui. Kalau soal izin bangunannya saya kurang tahu," ujarnya.

Sorotan terhadap bangunan tersebut semakin menguat lantaran sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, sempat menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut.

Pada 18 Mei 2026, Hendra menyebut pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan akan menerbitkan surat peringatan terakhir sebelum dilakukan tindakan penyegelan.

"Sudah dikasih surat peringatan. Besok dibuat surat peringatan terakhir, baru kita segel," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan tersebut berubah. Saat dikonfirmasi kembali pada Sabtu (30/5/2026), Hendra menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, izin PBG bangunan tersebut telah terbit. Meski demikian, ia belum dapat menunjukkan dokumen PBG dimaksud kepada awak media.

"Nanti saya konfirmasi lagi bang, infonya izin PBG-nya sudah jadi," katanya.

Ia juga menyebut bahwa proses pengurusan izin tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial FS.

"Semalam WA dengan Kasi Penegakan, PBG-nya sudah jadi katanya," tambahnya.

Perubahan informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, selama proses pembangunan hingga bangunan selesai, tidak terlihat adanya papan informasi PBG di lokasi proyek. Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa izin baru terbit setelah bangunan rampung dan gerai mulai beroperasi.

Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang dikabarkan akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut, termasuk rencana penyegelan. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut berupa inspeksi lapangan, surat panggilan lanjutan, maupun penyegelan sebagaimana yang sempat disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau pernyataan resmi dari pihak Indomaret maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait status perizinan bangunan tersebut.

(Agus/KJK)

0 Komentar

© Copyright 2026 - Silogisnews.com