Breaking News

Miris Dua Bangunan Waralaba Di wilayah Berbeda Kecamatan Karawaci Belum Miliki PBG, Diduga Luput Dari Pengawas Dan Tindakan Tegas

Miris Dua Bangunan Waralaba  Di wilayah Berbeda Kecamatan Karawaci Belum Miliki PBG, Diduga Luput Dari Pengawas Dan Tindakan Tegas
Silogisnews.com | Kota Tangerang - Miris dua bangunan yang berbeda lokasi akan tetapi masih di wilayah Kecamatan Karawaci. Diduga belum mengantongi izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) bahkan dengan aktifitas tersebut berjalan terus tanpa pengawas dan tindakan tegas dari Penegak Daerah Kota Tangerang.   

Dua bangunan waralaba tersebut yang terletak di Lokasi berbeda diantaranya Jalan Aria Santika, Nomor 27, Kelurahan Margasari dan Jalan Urung Suropati RT. 01 RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, diduga akan di Bagun toko waralaba (Indomaret,red).  

Ahmad wakil mandor yang berkerja di pembagunan waralaba di Kelurahan Cimone jaya, mengatakan. Dirinya hanya pekerja tidak paham terkait izin, itumah urusan pihak Indomaret. 

"Saya mah, hanya kuli yang mengerjakan bangunan ini dengan jangka 3 bulan harus selesai," ujarnya.

Ditempat terpisah, Nono yang mengaku sebagai mandor bangunan  di tempat lokasi Kelurahan Margasari, menuturkan. Dirinya hanya melaksanakan pekerjaan untuk menyelamatkan aset tanah yang akan di Bangun waralaba. 

"Tanya sama RT. Joko. Bang, semua sudah lengkap surat suratnya," ungkap Nono.

Sementara itu, Saat di Konfirmasi Ketua RT. 01 RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Lukman Hakim. Mengatakan izin lingkungan sudah beres. Sebelum puasa manajemen Indomaret datang ke Kita (RT, RW, Red) yang mengurus Bapak Enggar dari Admin Indomaret yang sekarang lagi di bangun infomasinya di Cimone Jaya Maupun di Margasari. Terang Lukman saat di konfirmasi via telepon WhatsApp. Minggu malam (12/04/2026)

Saat di tanyakan terkait izin PBG nya, Lukman tidak mengetahui. "Masalah izin lingkungan sudah, tapi terkait Izin PBG tidak mengetahui yang saya paham pak Enggar lah yang urus dari pihak Indomaret sama hal di wilayah Indomaret jalan perum juga semuanya sama dia, mungkin di Kelurahan Margasari pun sama dia yang buat," pungkasnya 

Perlu di ketahui. Dugaan tidak adanya PBG pada bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Aturan teknis terkait perizinan bangunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung yang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki PBG sebelum digunakan. Apabila terbukti tidak memiliki izin PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran bangunan. Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenakan denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sehingga minimnya pengawasan dari instansi terkait dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemilik bangunan dan instansi pemerintah setempat, belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.

 (Red/KJK)

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com