 |
| Foto ilustrasi |
Silogisnews.com | Kota Tangerang - Dua bangunan waralaba yang terletak di lokasi berbeda, yakni di Jalan Aria Santika Nomor 27, RT 06 RW 01, Kelurahan Margasari, serta di Jalan Urung Suropati RT 01 RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, diduga akan dibangun toko waralaba (Indomaret, red) namun belum mengantongi izin.
Hal tersebut menjadi polemik dalam ketegasan penegakan peraturan daerah (Perda), seiring ramainya pemberitaan di media online. Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangerang pun angkat bicara terkait aturan dan dugaan pelanggaran bangunan tersebut.
Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Mulyani, meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara apabila belum mengantongi dan dapat membuktikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Lebih baik dihentikan dulu, agar mengurus perizinannya. Dan kita juga masih mencari siapa pemilik bangunan tersebut,” tegas Mulyani saat diwawancarai melalui panggilan WhatsApp, Senin (13/4/2026).
Mulyani menambahkan, pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat Kota Tangerang terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan.
“Apabila mendirikan suatu bangunan, agar terlebih dahulu mengurus perizinannya, karena itu langkah kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Lurah Margasari, Doni Dermawan, menegaskan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lokasi bangunan yang dipersoalkan.
“Sudah kita kroscek, datang langsung ke lokasi pada hari Jumat kemarin. Kita sudah mencoba mengingatkan kepada pelaksana atau mandor agar mengurus izin PBG terlebih dahulu. Apabila PBG-nya belum diurus, tolong dihentikan dulu kegiatannya,” ucap Doni saat diwawancarai melalui panggilan WhatsApp, Senin (13/4).
Doni menambahkan, pihaknya juga meminta pelaksana kegiatan untuk melapor langsung ke Kelurahan Margasari.
“Saya minta kepada pegawai atau pelaksana kegiatan agar memberikan laporan dengan datang langsung ke kelurahan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Cimone Jaya, Lukman Hakim, mengatakan bahwa izin lingkungan sudah beres.
“Sebelum puasa, manajemen Indomaret datang ke kita (RT, RW, red). Yang mengurus Bapak Enggar dari admin Indomaret. Informasinya yang sekarang sedang dibangun, baik di Cimone Jaya maupun di Margasari,” terang Lukman saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Minggu malam (12/04/2026).
Namun, saat ditanyakan terkait izin PBG, Lukman mengaku tidak mengetahui.
“Masalah izin lingkungan sudah, tapi terkait izin PBG tidak mengetahui. Yang saya pahami, Pak Enggar yang mengurus dari pihak Indomaret. Sama halnya di wilayah Indomaret jalan perum juga semuanya sama dia, mungkin di Kelurahan Margasari pun sama dia yang buat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dugaan tidak adanya PBG pada bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Aturan teknis tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki PBG sebelum digunakan.
Apabila terbukti tidak memiliki izin PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.
Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenakan denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Minimnya pengawasan dari instansi terkait dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemilik bangunan, belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.
(Red/KJK)
0 Komentar