Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.2/4187/DUKCAPIL tentang dukungan verifikasi NIK, perekaman, dan pemadanan data kependudukan bagi WBP.
Berdasarkan hasil pelaksanaan, di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe tercatat sebanyak 148 WBP mengikuti kegiatan, dengan 124 orang telah berhasil melakukan perekaman biometrik sekaligus verifikasi data kependudukan. Sementara itu, di Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir Kecamatan Legok, sebanyak 35 WBP mengikuti kegiatan dan seluruhnya telah terverifikasi serta terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara, termasuk WBP, memiliki identitas kependudukan yang sah dan akurat. Hal ini juga mendukung pemenuhan hak-hak sipil serta akses terhadap berbagai layanan publik.
Selain itu, langkah ini dinilai strategis dalam menyinkronkan data kependudukan nasional guna mencegah duplikasi maupun ketidaksesuaian data, sekaligus memperkuat basis data pemerintah yang terintegrasi.
Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan terus melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan warga binaan, guna memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan identitas resmi.
Sumber: Disdukcapil Kabupaten Tangerang
*Red

0 Komentar