Breaking News

Diduga Gunakan Sianida, Pengolahan Emas Ilegal di Bogor Ancam Lingkungan

Diduga Gunakan Sianida, Pengolahan Emas Ilegal di Bogor Ancam Lingkungan
Silogisnews.com | Bogor – Pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan emas ilegal di Kampung Lebak Huni, Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kian mengkhawatirkan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 11 April 2026.

Dampak pencemaran mulai terlihat nyata di lapangan. Sejumlah warga mengaku menemukan ikan-ikan mati di aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat. Air sungai kini berubah keruh, berbau menyengat, dan vegetasi di sekitar aliran air mulai mengering serta rusak.

Kondisi tersebut mengindikasikan terjadinya kerusakan ekosistem yang cukup serius.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas diduga menjadi penyebab utama pencemaran.

“Penggunaan sianida itu sangat berbahaya bagi lingkungan. Kita sudah melihat dampaknya, ikan-ikan mati dan air tercemar. Ini tidak bisa dianggap hal biasa,” ujarnya.

Menurutnya, pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang bergantung pada air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Jika terus dibiarkan, zat beracun seperti merkuri dan sianida berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencemari air sumur warga.

Secara ilmiah, sianida dikenal sebagai racun mematikan yang dapat mengganggu sistem pernapasan sel, sedangkan merkuri menyerang sistem saraf dan bersifat akumulatif. Dampaknya dapat berupa gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis dalam jangka panjang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sementara itu, Pasal 98 menegaskan bahwa pelaku pencemaran yang menimbulkan dampak serius dapat dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta dikenakan denda hingga Rp10 miliar.

Situasi di wilayah Jasinga saat ini mencerminkan kondisi darurat lingkungan. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar. Jika tidak segera ditangani, pencemaran ini dikhawatirkan akan meluas dan berdampak panjang terhadap lingkungan serta generasi mendatang.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik usaha. Namun, saat didatangi di lokasi maupun kediamannya, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Bahkan, diduga terkesan menghindar dari awak media.

Warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait maupun instansi berwenang guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang.

*Red

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com