Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Organisasi Masyarakat PPBNI Kota Tangerang, terdapat tujuh anak di bawah umur yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku berinisial AL (57) disebut telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2023. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Ketua PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang, Buduy Oznon, mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut dan meminta agar proses hukum dikawal secara serius.
“Tindakan asusila yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi masyarakat dan LSM. Kami mengecam keras tindakan tidak bermoral yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa serius yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kasus seperti ini adalah tindakan tidak bermoral. Saya mengecam keras perbuatan tersangka terhadap para korban yang merupakan anak-anak di bawah umur dan harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Buduy yang akrab disapa Abah Buduy.
Sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat, DPC PPBNI Kota Tangerang bersama DPAC PPBNI Kecamatan Karawaci, serta didampingi unsur RT, RW dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mendatangi lokasi terkait untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan lebih lanjut kasus tersebut.
*Red

0 Komentar