Penertiban dilakukan pada Senin (23/3/2026) terhadap empat pemuda yang diduga melakukan penarikan retribusi masuk dengan tarif yang dinilai tidak wajar, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk kendaraan roda dua.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah responsif atas keluhan masyarakat sekaligus untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Ia menjelaskan, keempat pemuda tersebut telah diperiksa guna mencari solusi terhadap permasalahan dengan mengedepankan pendekatan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Pasca penertiban, dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta MUI. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi masuk wisata sebelumnya diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah tahun 2023.
Diketahui, hasil retribusi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, serta dikelola melalui pencatatan kas desa.
Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).
Sambil menunggu regulasi tersebut, pengelolaan dan penarikan retribusi di kawasan wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan.
Selain itu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang bertugas juga diwajibkan memiliki identitas resmi.
Kapolresta menegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di kawasan wisata, dengan mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tetap tegas dan terukur.
“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik.
Sumber: Polresta Tangerang
*Red

0 Komentar