Breaking News

Diduga Tak Miliki PBG, Pembangunan di Cimone Tetap Beroperasi

Diduga Tak Miliki PBG, Pembangunan di Cimone Tetap Beroperasi
Silogisnews.com | Tangerang – Kota Tangerang – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 8A, RT 003/RW 01, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang disebut akan digunakan sebagai tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media pada Rabu (11/02/2026), aktivitas konstruksi masih berlangsung. Namun, saat dikonfirmasi, para pekerja enggan memberikan keterangan lebih jauh. Mandor proyek yang disebut bernama Yasin juga tidak berada di lokasi saat hendak ditemui.

Salah seorang pekerja yang mengaku sebagai wakil mandor berinisial R menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pekerja.

“Langsung saja ke mandor, namanya Pak Yasin kalau mau jelasnya. Kami hanya pekerja, sudah tiga bulan di sini, tidak tahu apa-apa,” ujarnya singkat.

Di tempat terpisah, Ketua RT 003/RW 01, Dading, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga milik seseorang yang berada di kawasan Modernland, namun dirinya tidak mengingat secara pasti identitasnya.

“Kalau tidak salah milik orang Modernland, saya lupa namanya. Untuk izin lingkungan sudah, Bang,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyayangkan apabila dalam proses konfirmasi kepada pihak pemilik tidak mendapatkan respons.

“Jika saat dikonfirmasi pemilik tidak ada di tempat dan mandor menghindar, tentu hal ini menimbulkan tanda tanya. Seharusnya ada keterbukaan informasi terkait legalitas bangunan,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa aturan mengenai ketertiban umum dan perizinan sudah diatur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu, aspek keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

*Red/Kjk 

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com