Surat bernomor 89/Dpac.PPBNI-Satria Banten/2025 tersebut dilayangkan pada 1 Oktober 2025.
Dalam surat aduannya, PPBNI menilai pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang patut ditinjau ulang karena diduga berada di atas lahan pertanian yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
“Pembangunan perumahan tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena berada di atas lahan sawah yang masuk kategori LBSN dan LSD. Alih fungsi lahan semacam ini pada prinsipnya dilarang, kecuali untuk kepentingan umum strategis,” ujar M. Suprin, yang akrab disapa Uping, merupakan Ketua PPBNI Satria Banten DPAC Kecamatan Sukadiri, (13/1/2026).
Diduga Berdampak pada Banjir Pemukiman Warga
Selain persoalan perizinan, PPBNI juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat, khususnya munculnya genangan hingga banjir di sejumlah titik pemukiman Desa Buaran Jati.
Menurut keterangan warga setempat, wilayah tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami banjir selama puluhan tahun. Kondisi ini disebut baru terjadi setelah adanya aktivitas pembangunan dan penimbunan lahan di sekitar lokasi proyek perumahan tersebut.
Warga menilai, alih fungsi lahan persawahan yang selama ini berperan sebagai daerah resapan air diduga memengaruhi sistem aliran air, sehingga limpasan air hujan mengarah ke kawasan pemukiman.
PPBNI menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengingat dampak banjir tidak hanya merugikan warga secara material, tetapi juga berpotensi meluas apabila pembangunan terus berjalan tanpa evaluasi tata ruang dan lingkungan yang menyeluruh.
Acuan Regulasi dan Potensi SanksiDalam aduannya, PPBNI merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta keputusan Menteri ATR/BPN terkait penetapan dan perlindungan lahan sawah.
PPBNI menyebutkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, mulai dari pencabutan izin, penghentian pembangunan, hingga ancaman pidana penjara 3–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Melalui surat tersebut, PPBNI meminta Bupati Tangerang bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk meninjau kembali seluruh dokumen perizinan proyek, termasuk kesesuaian tata ruang dan kajian dampak lingkungan.
Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi/BKPM, serta DPRD Kabupaten Tangerang.
PPBNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang, kerusakan lingkungan, serta dampak lanjutan berupa banjir yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen surat klarifikasi yang diterima redaksi dari DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Sukadiri. Seluruh pernyataan, dugaan, serta penilaian yang dimuat dalam berita ini merupakan pandangan pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum dari instansi berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**Red



0 Komentar