Breaking News

Aksi Penarikan Paksa di Curug Marak, FJB Minta APH Bertindak Tegas

Aksi Penarikan Paksa di Curug Marak, FJB Minta APH Bertindak Tegas
Silogisnews.com | Tangerang — Warga di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengaku resah dan khawatir akibat keberadaan debt collector atau “mata elang” yang masih bebas berkeliaran serta kerap melakukan penghentian kendaraan secara paksa di jalanan. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang turun tangan untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut. Selasa (9/12/2025).

Salah seorang warga, Taslim, menyaksikan langsung seorang ibu-ibu diberhentikan paksa oleh sekelompok mata elang di Jalan Griya Karawaci. Ia menuturkan bahwa jumlah debt collector yang menghadang bisa mencapai empat orang atau lebih, sehingga menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman bagi pengendara.

“Saya berharap APH dan Pemkab Tangerang menyikapi keluhan masyarakat terkait mata elang, agar warga nyaman saat berkendara,” ujar Taslim.

Ketua Forum Jurnalis Binong (FJB) menegaskan bahwa tindakan debt collector yang menarik kendaraan paksa di jalan adalah tindakan ilegal dan memiliki unsur pidana, terutama jika disertai intimidasi, ancaman, atau pemerasan.

Menurutnya, mata elang tidak berwenang melakukan penarikan kendaraan di jalan umum. Penarikan hanya sah dilakukan melalui mekanisme hukum, yaitu eksekusi berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan sukarela antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

“SPPI yang mereka miliki hanya untuk menagih tunggakan, bukan untuk menarik paksa kendaraan. Jika ada yang mengaku bisa menarik kendaraan di jalan, itu pelanggaran,” tegasnya.

Ketua FJB juga menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan sudah menjadi masalah sosial dan hukum yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Banyak warga yang belum memahami hak-hak mereka, sehingga lebih mudah menjadi korban intimidasi.

Ia meminta Pemkab Tangerang menyediakan edukasi, pendampingan, dan kanal pengaduan yang mudah diakses.

Praktik penarikan kendaraan sembarangan bertentangan dengan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan penarikan objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika:

Ada sertifikat fidusia, dan Debitur mengakui telah wanprestasi.

UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menegaskan penarikan tanpa prosedur hukum termasuk perbuatan melawan hukum.

Sebagai daerah yang dikenal dengan slogan Gemilang, Pemkab Tangerang diharapkan tidak mengabaikan keresahan warga. Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

FJB mengusulkan pembentukan Satgas Penertiban Debt Collector yang melibatkan kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan penagih tanpa izin.

“Sudah saatnya Pemkab Tangerang berdiri di garis depan menertibkan praktik debt collector ilegal, menegakkan aturan, dan memastikan hukum bekerja untuk melindungi warga,” tegas Ryan, Ketua Forum Jurnalis Binong.


Red/Kjk

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com