Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (4/11) tersebut menghadirkan sekitar 17 alat bukti tertulis yang dianggap relevan untuk membuktikan adanya pelanggaran administratif dan prosedural dalam proses pengangkatan Sekda Banten.
Salah satu kuasa hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Dedi Suherman, SH, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta. Menurutnya, pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Banten dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut.
“Kami sebagai penggugat wajib membuktikan gugatan TUN ini dengan menghadirkan alat bukti tertulis yang memiliki korelasi hukum terhadap pelanggaran dalam pengangkatan Pak Deden sebagai Sekda Banten. Bukti-bukti yang kami ajukan cukup kuat untuk menjadi dasar pembatalan pengangkatan tersebut,” ujar Dedi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral Paseba sebagai elemen masyarakat Banten untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Gugatan ini kami ajukan demi menjaga tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten agar selalu baik. Kami juga berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dapat menjadi pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.
Sumber : Paseba Tangerang raya
(Red)

0 Komentar