Para pedagang diduga terang-terangan menjual berbagai jenis miras, meskipun sebagian menyimpannya secara rapi untuk melayani pesanan pelanggan. Bahkan, muncul informasi bahwa beberapa lokasi mengizinkan konsumsi ditempat, yang tak jarang memicu keributan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 07 Tahun 2005 dan Perda Nomor 08 Tahun 2018, yang secara tegas melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah kota.
Seorang pembeli yang enggan menyebutkan identitasnya mengakui dirinya kerap membeli jenis Rajawali (RJ) dan Anggur Merah di lokasi tersebut.
“Buat penghangat aja, bang. Minumnya di kafe,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus, turut angkat bicara. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan mengenai peredaran miras di Karawaci.
“Sudah jelas Perdanya melarang peredaran miras. Kalau tetap dibiarkan seperti ini, jelas ada pelanggaran dan harus ada penindakan tegas. Apalagi kalau miras itu diminum di tempat, bisa memicu keributan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Agus menambahkan, aparat penegak Perda seharusnya turun langsung dan melakukan penyegelan tanpa pandang bulu.
“Ini soal kenyamanan warga. Penindakan tegas harus dijalankan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait peredaran miras ilegal di kawasan Cimone.
(Red/KJK)

0 Komentar