Kegiatan distribusi dipusatkan di Gudang Lurah Umam, Kampung Pecinan, RT 04 RW 02. Mengingat data Penerima Bantuan Pangan (PBP) berasal langsung dari Bulog, proses pendistribusian menekankan prinsip akurat, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Mewakili Kepala Desa Ketapang A. Khatibul Umam, pegawai desa A. Manarul Fiqri menjelaskan bahwa pihak desa bersama petugas Bulog bertugas memastikan bantuan tersalurkan sesuai daftar penerima.
“Data penerima adalah mutlak dari Bulog. Kami di lapangan memastikan paket berupa dua karung beras berlogo Badan Pangan Nasional dan empat liter minyak goreng MinyaKita benar-benar sampai kepada warga yang berhak,Ë® ujarnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, mekanisme verifikasi dibuat berlapis.
Penerima langsung wajib membawa surat undangan PBP 2025 dan KTP asli.
Perwakilan wajib membawa KTP asli dirinya serta KTP PBP yang diwakili, baik satu KK maupun berbeda KK.
PBP Pengganti wajib menunjukkan KTP asli yang sudah terdaftar sebagai pengganti.
Sistem ini dinilai penting, terutama ketika melayani warga lanjut usia. Salah satunya Surani (88), warga Kampung Belencong, yang pengambilan bantuannya diwakili cucunya, Sri Nengsih (47).
“Prosesnya memang teliti, tapi ini bagus agar bantuan tidak salah sasaran. Alhamdulillah bantuan untuk nenek saya sudah diterima,” ujar Sri usai mengikuti proses verifikasi.
Pendistribusian Bantuan Pangan di Desa Ketapang menjadi contoh sinergi Bulog bersama pemerintah desa dalam memastikan program bantuan pemerintah berjalan transparan dan tepat sasaran. (*)

0 Komentar