Breaking News

M Jembar Msi Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri dari Posisi Pembina APDESI

M Jembar Msi Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri dari Posisi Pembina APDESI
Silogisnews.com | Tangerang—Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan banyak pihak, *M Jembar Msi* dikabarkan tengah mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai **Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)**. Informasi tersebut beredar setelah beberapa sumber internal mengungkapkan adanya dinamika organisasi yang memicu keputusan tersebut," Minggu (30/11/2025)

hal tersebut diungkapkan, M Jembar Msi ia menyampaikan bahwa niatnya secara terbuka kepada Awak media. Menyebutkan bahwa saya sudah tidak nyaman lagi di pembina APDESI saya ingin netral dan memberikan masukan dan mengkritisi pemerintah demi membangun daerah kabupaten Tangerang lebih baik 

Kendatinya saya merasa hanya dijadikan tameng oleh pihak pihak tertentu, maka perlunya ada regenerasi serta penyegaran struktur dalam tubuh organisasi yang menaungi Ratusan kepala desa di wilayah kabupaten Tangerang 

“ia juga menegaskan sudah saatnya saya memberikan ruang bagi tokoh-tokoh baru untuk memimpin dan membina APDESI agar organisasi semakin baik menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya 

Selain alasan regenerasi, M Jembar juga disebut tengah fokus akan bergabung kesalahan satu organisasi lain, ada agenda pribadi dan profesional yang membutuhkan perhatian khusus. 

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan baik oleh dirinya maupun oleh pihak APDESI.

Beberapa pendapat dari salah seorang yang berprofesi sebagai advokat, menambahkan bahwa jika benar pengunduran diri itu terjadi, segera untuk membuat surat pengunduran diri secara formal

maka organisasi harus segera menggelar rapat pleno untuk menentukan penjabat pembina sementara sembari menunggu proses penetapan definitif," ujar Sukma Ringgit 

Keputusan resmi terkait pengunduran diri ini diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah melalui konsultasi internal dan mekanisme organisasi yang berlaku. (Red/KJK)

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com