Breaking News

Bapenda Kabupaten Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak Daerah hingga Akhir November 2025

Bapenda Kabupaten Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak Daerah hingga Akhir November 2025
Silogisnews.com | Tangerang – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang resmi memperpanjang program relaksasi pajak daerah hingga 30 November 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi berbagai jenis pajak daerah.

Perpanjangan relaksasi ini mencakup penghapusan denda dan/atau bunga untuk Pajak PBJT (Hotel, Hiburan, Parkir, dan Restoran), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masa pajak yang dibayarkan selama bulan November 2025.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bapenda untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan relaksasi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi pajak tanpa dikenakan tambahan beban administrasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini menjadi wujud komitmen Bapenda dalam meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan dihapusnya sanksi administrasi, wajib pajak bisa lebih ringan dalam melakukan pembayaran,” ujarnya.

Program relaksasi pajak ini juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Tangerang Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si, serta Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, SE, yang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembangunan.

Bapenda Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2025. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kanal resmi Bapenda, baik secara langsung maupun online di laman bapenda.tangerangkab.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bapenda Kabupaten Tangerang di 0811-9000-5505 atau mengunjungi akun resmi Instagram @bapenda_tangkab.


Sumber: Bapenda Kabupaten Tangerang (@bapenda_tangkab)

(Redaksi)

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com