Kegiatan penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian ini bertujuan memastikan setiap instansi pelayanan publik, termasuk rumah sakit daerah, memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Adapun proses penilaian di RSUD Balaraja meliputi tiga aspek utama, yaitu:
1. Telusur Dokumen – pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelayanan publik;
2. Wawancara – dialog dengan pegawai serta pihak manajemen rumah sakit;
3. Survei Langsung kepada Pasien – untuk menilai kepuasan dan pengalaman masyarakat terhadap layanan RSUD Balaraja.
Penilaian tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tangerang, serta Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Direktur RSUD Balaraja, dr. Hj. Corah Usman, MARS, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan publik di lingkungan rumah sakit.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas. Penilaian dari Ombudsman RI ini menjadi motivasi bagi kami untuk memperkuat sistem pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Hj. Corah Usman, MARS.
RSUD Balaraja siap mensukseskan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025, serta terus berupaya menjadi rumah sakit daerah yang profesional, humanis, dan terpercaya dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
#RSUDBalaraja
#OmbudsmanRI
#PelayananPublik
#HandaiTolan
#KabupatenTangerang
Sumber : rsudbalaraja
(Red/SN)

0 Komentar