Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini dipimpin oleh Bimo Mahfudz Fudianto, S.H., M.H., Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. Turut hadir unsur Dinas Tata Ruang dan Bangunan, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, BPBD, Dinas SDA dan Bina Marga, serta perwakilan dari BMPS, FSPP, dan RMI NU Kabupaten Tangerang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan oleh para peserta, di antaranya mengenai kesulitan lembaga pendidikan dan pesantren dalam memenuhi syarat PBG/IMB akibat biaya yang dinilai tinggi serta proses yang rumit. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan kemudahan, keringanan, bahkan pembebasan biaya bagi lembaga pendidikan dan pesantren.
Selain itu, muncul pula usulan agar pemerintah daerah menerbitkan regulasi afirmatif melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan dukungan dan keberpihakan terhadap lembaga pendidikan swasta maupun keagamaan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang melalui hasil RDP menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya:
1. Mendorong OPD terkait untuk memberikan kemudahan dan keringanan biaya pengurusan PBG/IMB.
2. Mengkaji kemungkinan pembebasan biaya melalui konsultasi dengan bagian hukum dan dinas terkait.
3. Mendorong pembentukan Tim Fasilitasi Pendidikan Daerah agar lebih responsif terhadap kendala di lapangan.
4. Menyusun rekomendasi resmi kepada Bupati Tangerang guna menindaklanjuti hasil RDP tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hasil rapat ini hingga melahirkan kebijakan yang berpihak pada dunia pendidikan.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin lembaga pendidikan dan pesantren mendapat keadilan dan kemudahan dalam pengurusan izin,” ujar Bimo.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa hasilnya dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan mutu dan kemudahan akses layanan pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Tangerang
>Red
0 Komentar