Breaking News

Dualisme PWI di Banten Memanas, Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak PWI Pusat Bertindak

Dualisme PWI di Banten Memanas, Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak PWI Pusat Bertindak

Silogisnews.com | Tangerang - Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten kembali memanas. Sejumlah pihak menilai langkah penyelesaian yang dilakukan PWI Banten terkesan sepihak dan tidak melibatkan seluruh pihak yang bersengketa.

Persoalan ini mencuat setelah PWI Banten menggelar rapat pleno pada Sabtu (11/10/2025) di Kota Cilegon. Dari rapat tersebut, beredar kabar bahwa telah ditetapkan hasil penyelesaian dualisme kepengurusan di beberapa daerah, termasuk di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Dalam keputusan itu, Selly Loamena disebut ditetapkan sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang, sementara Edy Riyadi dinyatakan sebagai Ketua PWI Kota Tangerang Selatan. Namun, keputusan tersebut menuai protes dari sejumlah pihak yang menilai prosesnya tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.

Ketua PWI Kota Tangerang Selatan yang masih menjabat, Ahmad Eko Nursanto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diundang dalam proses perundingan penyelesaian dualisme tersebut.

“Saya tidak diundang dalam perundingan penyelesaian dualisme. Tiba-tiba sudah ada penetapan. Ini keputusan sepihak,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Eko menjelaskan, pada penyelesaian dualisme di tingkat provinsi sebelumnya, PWI Pusat selalu mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah. Namun kali ini, hal tersebut tidak dilakukan oleh PWI Banten.

“Kalau di tingkat provinsi saja kedua pihak diundang, kenapa di kabupaten/kota tidak ada perundingan sama sekali? Ini jelas janggal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menilai penetapan Edy Riyadi sebagai Ketua PWI Tangsel bertentangan dengan aturan organisasi. Ia menyebut keputusan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kongres PWI di Anyer, nama Edy Riyadi tidak tercantum sebagai anggota PWI Kota Tangsel. Kalau secara administrasi keanggotaan saja tidak ada, bagaimana mungkin bisa diangkat menjadi ketua?” ujarnya.

Eko juga menambahkan bahwa syarat menjadi Ketua PWI kabupaten/kota adalah memiliki UKW minimal Madya, sementara Edy belum memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, ia menyoroti langkah Edy Riyadi yang disebut telah mendaftarkan PWI Tangsel ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“PWI itu organisasi profesi wartawan, bukan ormas, LSM, atau yayasan. Dengan mendaftarkan ke Kesbangpol, justru mereduksi martabat PWI dan menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Eko.

Pernyataan senada disampaikan Plt. Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, yang juga menilai penetapan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Dalam PD/PRT PWI sudah jelas disebutkan bahwa ketua kabupaten atau kota harus ditetapkan melalui konferensi. Selain itu, calon ketua wajib memiliki sertifikat UKW minimal tingkat Madya. Faktanya, syarat itu tidak terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyo, keputusan yang diambil tanpa melalui Konferensi PWI Kabupaten/Kota sama saja mengabaikan aturan organisasi dan berpotensi menimbulkan konflik baru di tubuh PWI Banten.

Ia menekankan bahwa kepengurusan PWI di daerah harus dijalankan secara transparan, demokratis, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.

“Kalau mau menjaga kehormatan profesi wartawan, maka aturan organisasi harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan jabatan, apalagi melanggar PD/PRT,” imbuhnya.

Dengan adanya polemik ini, sejumlah pihak di internal PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang meminta PWI Pusat untuk turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan dualisme tersebut.

“PWI Pusat harus memberikan atensi khusus terhadap kondisi di Banten. Jangan sampai persoalan ini mencoreng nama baik organisasi yang seharusnya menjadi wadah profesionalisme wartawan,” pungkas Sri Mulyo.

Terlebih, Provinsi Banten akan menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sehingga penyelesaian dualisme di tingkat kabupaten/kota harus dilakukan secara sah dan sesuai amanat Kongres PWI di Cikarang.


>Red/KJK 

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com