Breaking News

Diduga Langgar Hak Karyawan, PT Polindo Utama Dilaporkan ke Pengawas Disnaker Banten

Diduga Langgar Hak Karyawan, PT Polindo Utama Dilaporkan ke Pengawas Disnaker Banten
Silogisnews.com | Tangerang — Tim kuasa hukum dari seorang karyawan bernama Galih Septian, yang bekerja di PT Polindo Utama, resmi melayangkan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tempat Galih bekerja, Jumat (10/10/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Ivan Ezar, S.H., selaku kuasa hukum Galih Septian, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Dugaan tersebut meliputi cacat anatomis akibat kondisi kerja, kekurangan pembayaran upah, serta pembayaran lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Kami telah mengajukan laporan resmi ke Pengawas Disnaker Provinsi Banten terkait beberapa temuan yang kami anggap serius. Salah satunya adalah dugaan adanya cacat anatomis yang dialami klien kami akibat lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” ujar Ivan Ezar.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara jumlah jam kerja dan upah yang diterima, termasuk perhitungan lembur yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

“Galih bekerja melebihi jam kerja normal, namun upah lembur yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini jelas merugikan pekerja,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Pengawas Disnaker Provinsi Banten dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan ke perusahaan terkait.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti adanya tindakan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan legal perusahaan yang mendatangi korban dan menawarkan sejumlah uang terkait kasus cacat anatomis tersebut, namun nilainya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap agar laporan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Red/KJK

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com