Breaking News

Wajib Pasang Perisai Kolong, Dishub Tangerang Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

Wajib Pasang Perisai Kolong, Dishub Tangerang Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya
Silogisnews.com | Tangerang – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemasangan perisai kolong atau rear underrun protection pada kendaraan angkutan barang berbobot besar. Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Perisai kolong merupakan perangkat pelindung yang dipasang di bagian belakang dan samping kendaraan berat dengan bobot ≥5.000 kilogram. Fungsinya untuk mencegah kendaraan kecil maupun pengguna jalan lainnya masuk ke kolong truk atau kendaraan besar saat terjadi tabrakan.

“Perisai kolong ini menjadi salah satu upaya nyata mencegah kecelakaan fatal di jalan raya. Dengan alat ini, risiko korban jiwa akibat tabrakan belakang dapat dikurangi secara signifikan,” terang Dishub Kabupaten Tangerang melalui akun resminya, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, perisai kolong juga berfungsi melindungi pejalan kaki, pesepeda, serta pengguna jalan rentan lainnya. Oleh karena itu, pemasangan perisai kolong diwajibkan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diatur dalam PM 74/2021.

Bagi kendaraan angkutan barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, maupun kereta tempelan, pemasangan perisai kolong bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

“Keselamatan adalah prioritas. Mari kita sama-sama patuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” tambah Dishub Kabupaten Tangerang.

Dengan edukasi ini, diharapkan para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan besar semakin sadar bahwa perisai kolong bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata menyelamatkan nyawa.


>Red

Sumber: Dishub Kabupaten Tangerang 

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com