Breaking News

Truk Gunakan Nopol Palsu, Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap di Cirebon

Truk Gunakan Nopol Palsu, Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap di Cirebon
Silogisnews.com | Kota Cirebon — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH kedapatan mengisi solar subsidi di SPBU Jl. Kalijaga pada Minggu dini hari (31/08/2025).

Sopir truk yang mengaku bernama Prayitno alias Ompong menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Haji Iwan. Ia mengungkapkan, sudah tiga kali melakukan pengisian solar di SPBU tersebut, dengan sekali pengisian senilai Rp540 ribu dan kapasitas angkut mencapai 4 ton.

Ompong juga mengaku sering menggunakan nomor polisi (nopol) dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU. “Saya hanya sopir, dibayar Rp200 ribu per ton. Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ompong menyebut Haji Iwan memiliki dua unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU wilayah Cirebon. Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang penyimpanan, ia enggan memberikan keterangan. “Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, seorang pria bernama Yana Daryono, S.E., yang mengaku sebagai pengurus keamanan SPBU, menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas menjaga keamanan dan menjamu tamu.

Selain itu, Ompong sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.

Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung lama, merugikan negara, serta memicu kelangkaan BBM subsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

>Red Tim

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com