Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (23/09/2025), seharusnya berlanjut pada tahapan penyampaian jawaban dari tergugat. Namun, pihak tergugat meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan waktu untuk melengkapi data serta bahan materi jawaban.
Salah satu Tim Hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Dedi Suherman, SH, menyesalkan ketidaksiapan tersebut.
“Seharusnya acara sidang hari ini tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan kita. Namun ternyata mereka tidak siap. Kemungkinan pihak Sekda Banten masih mencari data maupun materi untuk menjawab gugatan kami,” ujarnya.
Dedi menambahkan, permintaan penundaan ini merugikan pihak penggugat karena waktu yang sudah dipersiapkan menjadi terbuang.
“Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Masa jawaban soal pengangkatan Sekda Banten saja belum siap. Seharusnya dari kemarin sudah dipersiapkan dengan baik sehingga tidak menghambat jalannya persidangan,” tegasnya.
Atas permohonan tergugat, Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya memberikan kesempatan tambahan. Sidang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 September 2025.
>Red/KJK

0 Komentar