Majelis Hakim menilai gugatan tersebut telah sempurna secara formil, sehingga pada persidangan Selasa (9/9/2025) dilakukan pembacaan gugatan di hadapan pihak tergugat, yaitu Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung RI.
Hal ini disampaikan oleh Dedi Suherman, SH, selaku Tim Hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara usai persidangan.
“Sidang TUN terhadap pengangkatan Sekda Banten tadi sudah dilaksanakan. Acaranya pembacaan gugatan karena gugatan kami sudah dinilai sempurna oleh Majelis Hakim,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, gugatan tersebut mendalilkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan serta pengabaian terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Adanya pelanggaran terhadap peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik dalam pengangkatan Sekda Banten yang mendasari gugatan ini dilayangkan ke PTUN Jakarta. Bukan hanya itu, kami juga meminta agar Majelis Hakim dalam putusan sela menunda pelaksanaan Kepres pengangkatan Sekda Banten selama perkara masih berlangsung. Jadi, kemungkinan Pak Deden Apriandhi Hartawan bisa dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Banten,” tegasnya.
Pada persidangan kali ini, pihak tergugat (Presiden RI) diwakili oleh JPN, setelah sebelumnya hanya dihadiri staf hukum dari Kementerian Sekretariat Negara.
Selanjutnya, penggugat akan menunggu jawaban dari Presiden atas gugatan tersebut.
“Setelah pembacaan gugatan ini, tentunya kami akan menunggu jawaban atau sanggahan dari Presiden. Jawaban itu akan disampaikan secara online melalui e-Court Mahkamah Agung,” kata Dedi.
Menurut agenda persidangan, jawaban dari tergugat (Presiden RI) akan disampaikan pada Selasa, 23 September 2025 mendatang melalui e-Court Mahkamah Agung.
>Red
Sumber: Ketum Paseba Tangerang utara

0 Komentar