Dalam sambutannya, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul, Syarifuddin, menekankan pentingnya momen musyawarah ini untuk dimanfaatkan secara maksimal.
“Momen musyawarah seperti ini agar bisa dimanfaatkan unsur masyarakat khususnya RT dan RW untuk bisa mengusulkan kegiatan di wilayahnya, baik kegiatan fisik maupun nonfisik,” ujarnya.
Camat Mauk, Angga Yulyantono, S.IP., M.Si, menambahkan bahwa selain melalui Musrenbang, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui jalur dewan.
“Selain masyarakat bisa mengusulkan kegiatan dalam Musrenbang, masyarakat juga bisa mengusulkan kegiatan dari aspirasi dewan,” jelasnya.
Pendamping desa, Sirojudin Fitri, menegaskan bahwa penyusunan RKPDes tetap mengacu pada RPJMDes. “Jika usulan masyarakat belum bisa tercover pada RKPDes tahun 2026 karena banyaknya usulan yang masuk, maka di tahun 2027 usulan tersebut akan menjadi prioritas,” ungkapnya.
Musrendes ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama yang membawa manfaat nyata bagi pembangunan desa, baik di bidang infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.
>Hnd



0 Komentar