Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tidak mengenakan helm proyek, rompi, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Padahal, proyek yang didanai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 itu memiliki standar keamanan kerja yang wajib dipenuhi demi keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Uping PPBNI Sukadiri, menyayangkan kelalaian kontraktor pelaksana yang dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan kerja.
“Kami menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian yang serius. Pekerjaan proyek pemerintah harus menjadi contoh dalam penerapan standar K3, bukan malah abai. Jangan sampai terjadi kecelakaan kerja hanya karena kontraktor tidak disiplin terhadap SOP. Kami mendorong instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan ketat,” tegas Ketua Uping PPBNI Sukadiri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.
“Kami akan terus mengawal proyek ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan sampai uang rakyat yang bersumber dari pajak justru disalahgunakan tanpa memperhatikan keselamatan dan kualitas,” pungkasnya.
Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi sejatinya merupakan kewajiban hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) huruf (f), yang mewajibkan penyediaan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah kecelakaan kerja. Kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1), yang menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, aturan teknis juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta Permen PU Nomor 9/PRT/M/2008 tentang SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang mewajibkan kontraktor melaksanakan standar keselamatan kerja secara ketat pada setiap proyek konstruksi.
Proyek dengan nomor kontrak 600/SPK.1337.UPPSU/DPERKIM-3/2025 tersebut memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender terhitung sejak 12 Agustus 2025. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
>Red


0 Komentar