Breaking News

Lahan Pulau Cangkir Bukan Aset Pemda, Tapi Ada Proyek Paving Blok?

Lahan Pulau Cangkir Bukan Aset Pemda, Tapi Ada Proyek Paving Blok?
Keterangan Foto: Tumpukan material paving blok yang digunakan untuk pengerjaan proyek di Pulau Cangkir, disinyalir tanpa pengawasan dan keterbukaan informasi publik. (Minggu,31/8/2025)
Silogisnews.com | Tangerang,- Proyek paving blok jalan lingkungan kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, disinyalir luput dari pengawasan. Hingga kini, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam aturan keterbukaan publik, Selasa (02/09/2025).

Ketiadaan papan informasi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan masyarakat. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek pemerintah wajib menyertakan informasi agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui soal papan informasi tersebut.

“Iyah bang, engga ada. Mungkin akan dipasang besok, sama Pak Zen,” ucapnya, Minggu (31/08/2025).

Keterangan Foto: Kondisi jalan di kawasan wisata religi Pulau Cangkir yang tengah dikerjakan proyek paving blok tanpa papan informasi, mingu (31/8/2025).

Menariknya, sebelumnya Camat Kronjo, Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., telah menegaskan bahwa lahan Pulau Cangkir merupakan aset milik PT Pertani, bukan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar: jika lahan bukan milik Pemkab, mengapa terdapat kegiatan pengerjaan proyek paving blok di kawasan tersebut?

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menilai hal ini menunjukkan lemahnya transparansi sekaligus pengawasan pemerintah.

“Setiap kegiatan fisik yang menggunakan uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan informasi, publik bisa menilai ada yang ditutupi. Terlebih, jika lahan disebut milik PT Pertani, perlu dipertanyakan dasar hukum dan koordinasi proyek ini. Jangan sampai kegiatan semacam ini hanya jadi bancakan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Agus mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek ini serta meningkatkan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.


Red | KJK

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com