Breaking News

Kelalaian? Bendera Merah Putih Tak Diturunkan di Kantor Kecamatan Sepatan

Kelalaian? Bendera Merah Putih Tak Diturunkan di Kantor Kecamatan Sepatan

Silogisnews.com | Tangerang,- Pemandangan kurang pantas terlihat di Kantor Kecamatan Sepatan pada Senin malam (8/9/2025). Tim media (_Red_) mendapati bendera Merah Putih masih berkibar pada pukul 20.22 WIB.

Padahal, aturan tegas sudah mengatur tata cara pengibaran bendera negara. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa bendera dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Secara umum, waktu tersebut dipahami dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia juga menegaskan kewajiban penghormatan terhadap Bendera Merah Putih, termasuk tata cara pengibaran dan penurunannya. Mengibarkan bendera pada malam hari tanpa pencahayaan yang memadai dianggap menyalahi aturan dan dapat mengurangi kehormatan simbol negara.

Eko, warga Sepatan yang ditemui di lokasi, menyesalkan kelalaian petugas kecamatan.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara Indonesia yang harus dihormati, dijaga kehormatannya, serta diperlakukan dengan baik sesuai aturan hukum. Bendera ini adalah identitas bangsa, perekat persatuan, simbol kedaulatan, dan kebanggaan negara. Namun malam itu, meski kantor masih ramai dengan petugas, tidak ada yang peduli untuk menurunkan bendera,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari Kantor Kecamatan Sepatan yang dapat dikonfirmasi terkait alasan bendera Merah Putih tetap berkibar pada malam hari tersebut.


>Red

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com