Formasi yang dibutuhkan meliputi 3 orang Tenaga Ahli AKD untuk Pimpinan DPRD serta 1 orang Tenaga Ahli AKD untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Seleksi ini bersifat terbuka untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan, dengan tetap mengacu pada kebutuhan DPRD serta kemampuan keuangan daerah,” terang Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, selasa (23/9/2025).
Persyaratan Pendaftaran
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 45 tahun, tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain, serta bukan pengurus maupun anggota partai politik.
Sedangkan persyaratan khusus meliputi pendidikan minimal S1 di bidang Hukum, Politik, Ekonomi, Akuntansi, atau Ilmu Pemerintahan, diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidang legislasi, riset, atau pendampingan DPRD, serta menguasai komputer dan aplikasi perkantoran.
Tata Cara dan Jadwal
Berkas lamaran harus disampaikan langsung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Jl. H. Somawinata, Kadu Agung, Tigaraksa melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, paling lambat Selasa, 1 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB. Panitia seleksi tidak menerima berkas melalui email maupun pos.
Proses seleksi meliputi tahapan administrasi, wawancara, dan uji kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan.
Transparan dan Tanpa Biaya
Panitia menegaskan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun dan hasil keputusan bersifat final.
“Kami mengajak putra-putri terbaik, khususnya dari Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, untuk ikut serta dalam seleksi ini. Tenaga ahli yang terpilih nantinya diharapkan mampu mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Download file :
Soft File - Penerimaan Tenaga AKD DPRD Kab Tangerang TA 2025
>Red
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang


0 Komentar