Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan penindakan dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Selain berpotensi menyalahi aturan tata ruang, lemahnya pengawasan juga bisa menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya masuk ke kas pemerintah kota.
Seorang pekerja bangunan bernama Dedi mengaku tidak mengetahui perihal perizinan.
“Yang punya bangunannya Koh Daniel. Saya enggak tahu soal izin. Setahu saya, pihak Kelurahan maupun Satpol PP juga belum pernah datang ke sini. Saya sendiri baru empat bulan kerja di sini,” ujarnya, Kamis (18/09/2025).
Sementara itu, warga sekitar bernama Nunun menyebut pemilik bangunan adalah Koh Daniel, seorang pengusaha laundry di Babakan.
“Pemiliknya dulu tinggal di Banjar Wijaya. Sekarang dia punya usaha laundry di Babakan, dan bangunan kost ini juga miliknya,” ungkapnya.
Jika benar tidak memiliki PBG, maka pembangunan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya:
- Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketiga aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemkot Tangerang untuk menindak tegas setiap pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Kasus ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah di lapangan. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan PAD, tetapi juga bisa menimbulkan dampak sosial, tata ruang semrawut, hingga persoalan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
Red/KJK


0 Komentar