Breaking News

Diduga Tanpa Izin, Akses Jembatan Perumahan Sepatan Grande Dipersoalkan

Diduga Tanpa Izin, Akses Jembatan Perumahan Sepatan Grande Dipersoalkan
Silogisnews.com | Tangerang- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Kemakmuran (GPRUKK) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi I, terkait persoalan akses jembatan beton menuju Perumahan Taman Sepatan Grande yang dikembangkan PT Bangun Guna Sukses di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, (29/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Rapi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan setempat. Dalam forum tersebut, LSM GPRUKK menyoroti penggunaan badan sungai sebagai jalur akses utama perumahan melalui jembatan plat beton yang dibangun tanpa izin dari otoritas berwenang, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2).

Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang membenarkan adanya laporan pengaduan dari LSM GPRUKK. Menindaklanjuti laporan itu, DBMSDA telah melakukan pengecekan di lapangan serta berkoordinasi dengan BBWS C2, kemudian memberikan teguran kepada pihak pengembang agar segera mengurus izin penggunaan sungai.

Namun, Ketua LSM GPRUKK Asep Setiadi menilai adanya dugaan Mal administrasi dalam proses penerbitan izin. Menurutnya, izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang seharusnya terintegrasi dengan izin penggunaan badan sungai dari BBWS C2. Kondisi ini dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kami menduga ada kejanggalan administrasi dalam proses pemberian izin. Harusnya izin pembangunan terintegrasi dengan perizinan dari dinas-dinas terkait, apalagi ini menyangkut sungai yang menjadi sarana vital bagi pasokan air irigasi pertanian produktif di wilayah ini,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep menyatakan akan membawa temuan ini sebagai bahan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Tinggi, Dirjen PUPR, hingga Dirjen KLH, karena menyangkut potensi kerusakan lingkungan dan alih fungsi sungai yang berdampak pada lahan pertanian masyarakat.

Menariknya, rapat tersebut digelar tanpa kehadiran pihak pengembang PT Bangun Guna Sukses selaku pengelola Perumahan Taman Sepatan Grande.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Tangerang Komisi I menjadwalkan inspeksi lapangan (sidak) pada pekan depan di lokasi yang dipersoalkan.


>Red 

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com