Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta penindakan dari aparat penegak peraturan daerah (Perda). Kondisi tersebut bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Tangerang.
Salah satu pekerja bangunan menyebutkan, bangunan di RT 004/03 diketahui milik Koh Daniel, warga yang kini memiliki usaha laundry di Babakan, sementara di RT 005/03 bangunan disebut milik Haji Imam, yang sebelumnya membeli lahan dari almarhum Haji Amin.
Seorang warga setempat, Nunun, turut membenarkan bahwa lahan di RT 05/03 sebelumnya milik Haji Amin (alm.), lalu dijual kepada Haji Imam yang dikenal pernah mengajar di UMT, Kota Tangerang. Sedangkan bangunan di RT 04/03 benar dimiliki Koh Daniel.
Mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, kasus ini semestinya menjadi perhatian serius. Aparat berwenang diharapkan tidak abai dalam melakukan penindakan, agar pembangunan kota berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Babakan, Ali Furqon, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tramtib Kecamatan Tangerang untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pembangunan ilegal.
“Tempo hari sudah dilakukan peneguran oleh Tramtib Tangerang,” ujarnya. Rabu (10/9/2025).
Namun, ia mengaku hingga saat ini pihak kelurahan belum pernah menerima permohonan maupun surat persetujuan terkait PBG dari pemilik bangunan.
“Selama ini belum ada yang datang ke kelurahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik maupun Dinas terkait.
Red/KJK

0 Komentar