Breaking News

Bangunan Kost di Sumur Pacing Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG

Bangunan Kost di Sumur Pacing Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG
Silogisnews.com | Kota Tangerang – Sebuah bangunan di Jalan Aria Santika RT 01 RW 02, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang disinyalir tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan dua lantai tersebut rencananya akan difungsikan sebagai rumah kost dengan 12 kamar, dan posisinya berdiri cukup dekat dengan bahu jalan.

Heri, mandor proyek yang ditemui wartawan di lokasi pada Selasa (23/9/2025), mengaku bahwa pembangunan tersebut sudah mengantongi izin. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai kelengkapan dokumen perizinannya.

“Yang punya Bu Haji Ukar, rumahnya enggak jauh dari sini, sering mantau juga. Perihal izin sudah selesai,” kata Heri.

Pernyataan itu justru mengejutkan Ketua RW setempat, Ade Supriatna. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait pembangunan rumah kost di wilayahnya.

“Enggak mungkin lah kalau kost-kostan. Soalnya belum ada pihak yang melapor terkait izin bangunan itu,” ujarnya.

Ade menambahkan, setiap pembangunan gedung harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki PBG dari dinas terkait.

“Kalau memang benar itu untuk kost atau bangunan tertentu, seharusnya segera mengurus perizinan agar ke depan tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, jika benar pembangunan tersebut belum mengantongi PBG, maka pemilik bangunan diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.


Hnd/KJK

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com