Breaking News

Proyek Drainase di RW 11 Gembor Picu Keluhan Warga Soal Kebocoran Air

Proyek Drainase di RW 11 Gembor Picu Keluhan Warga Soal Kebocoran Air

Silogisnews.com | Kota Tangerang – Proyek drainase yang dikerjakan oleh PT Prima Karyatama Gemilang dengan anggaran sebesar Rp198.637.000 dan masa kerja 60 hari kalender di Jalan K.H. Jahiyan, RW 11, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diduga mengakibatkan kebocoran pipa air PDAM.

Akibat galian proyek tersebut, warga sekitar mengeluhkan kebocoran yang telah berlangsung selama dua minggu. Seorang warga RW 11 mengaku merasa terganggu karena kondisi itu menghambat aktivitas sehari-hari.

“Kebocoran air itu sudah dua minggu tidak diperbaiki. RT sudah melaporkan ke pihak mandor proyek, tapi sampai sekarang tetap bocor,” keluhnya.

Proyek Drainase di RW 11 Gembor Picu Keluhan Warga Soal Kebocoran Air

Sementara itu, salah satu pekerja PT Prima Karyatama Gemilang mengakui adanya kebocoran tersebut. Menurutnya, pihak pelaksana telah menghubungi PDAM, namun belum ada tindak lanjut.

“Saya sudah hubungi pihak PAM, tapi sampai sekarang belum ada yang datang. Baru hari ini saya dapat nomor petugas PAM untuk bantu cek lokasi. Kami sudah minta bantuan ke sana-sini, tapi belum ada respon. Mungkin pegawainya sedang sibuk di lokasi lain,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Lurah Gembor Ahmad Nurdin menegaskan pihak pelaksana proyek harus bertanggung jawab atas kebocoran yang merugikan warga.

“Saya sudah minta RW menyampaikan kepada pelaksana proyek agar bertanggung jawab. Mungkin pegawai PAM sedang sibuk, tapi sampai sekarang saya pun belum pernah bertemu langsung dengan pelaksana proyek itu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8).

Sebagai catatan, dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 374 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga kategori III.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PAM belum dapat dikonfirmasi terkait penanganan kebocoran air yang merugikan masyarakat RW 11.


Red/KJK 

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com