Breaking News

Pewarta Nilai Pemdes Mauk Barat Langgar Hak Jawab, Minta Camat Fasilitasi Audiensi

Pewarta Nilai Pemdes Mauk Barat Langgar Hak Jawab, Minta Camat Fasilitasi Audiensi
Keterangan Foto : Tangkapan layar Klarifikasi Perangkat Desa Mauk Barat, saat mendatangi warga (Kusnadi) 
Silogisnews.com | Tangerang, – Polemik bantuan sosial di Desa Mauk Barat memanas. Seorang pewarta menuding perangkat desa melakukan klarifikasi sepihak terkait pemberitaan warganya, Kusnadi, yang disebut tak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Langkah itu dinilai mengabaikan hak jawab dan membuat narasumber merasa terintimidasi.

Pewarta menjelaskan, sebelum mempublikasikan berita dirinya telah menjalankan kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi berulang kali kepada pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan melalui pesan singkat, telepon, hingga mendatangi kantor desa beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, saat menemui Sekretaris Desa di kediamannya, persoalan tetap belum terselesaikan.

“Yang saya bahas itu bantuan PKH dan BPNT, bukan bantuan lain yang dimaksud oleh perangkat desa. Bantuan PKH dan BPNT itu secara teknis pendaftarannya melalui operator desa,” ujar suherman Roy Pewarta AktualNews, Selasa (12/8).

Dalam laporannya, Kusnadi mengeluhkan putrinya yang berusia 12 tahun memiliki tunggakan sekolah hingga malu mengambil ijazah. Setelah pewarta mengunjungi pihak sekolah dan kepala yayasan, tunggakan tersebut akhirnya dibebaskan sepenuhnya. Pihak sekolah bahkan mendatangi rumah Kusnadi untuk memverifikasi kondisi sebenarnya.

Selain itu, pewarta juga membantu mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Kusnadi tanpa melibatkan pemerintah desa, karena kesulitan berkoordinasi.

Menanggapi video klarifikasi yang beredar, Roy sapaan akrabnya menilai langkah perangkat desa tidak tepat.

“Kalau tidak menerima atau keberatan atas pemberitaan, kami terbuka memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi bukan seperti ini caranya,” tegasnya.

Roy menduga klarifikasi tersebut dilakukan sepihak dan terkesan mengintimidasi Kusnadi. Dalam video yang beredar, pertanyaan yang diajukan perangkat desa belum dijawab iya atau tidak oleh Kusnadi, namun justru dijawab oleh Ketua RT yang duduk di sebelahnya, membuat Kusnadi tampak tidak nyaman.

Pewarta Nilai Pemdes Mauk Barat Langgar Hak Jawab, Minta Camat Fasilitasi Audiensi

Atas situasi ini, Roy telah mengirim surat audiensi terbuka untuk bisa difasilitasi oleh Camat Mauk, dengan menghadirkan Kepala Desa Mauk Barat beserta perangkatnya. Dalam forum tersebut, pewarta juga akan mempertanyakan dugaan penyaluran bantuan yang masih berjalan untuk penerima yang telah meninggal empat tahun lalu, di mana suaminya tidak mengetahui dan tidak menerima manfaat bantuan tersebut.

Landasan hukum:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

  • KUHP Pasal 335 ayat (1): Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan ancaman atau paksaan.

Pewarta berharap audiensi dapat terlaksana dengan baik sehingga semua pihak mendapat kejelasan dan solusi.

“Semangat kemerdekaan, mari kita bicarakan ini secara terbuka,” pungkasnya.

>Red 

Sumber : Suherman Roy Pewarta AktualNews

0 Komentar

© Copyright 2024 - Silogisnews.com