Breaking News

Gebyar Agustus, Bapenda Kabupaten Tangerang Beri Keringanan Pajak Hingga Diskon BPHTB

Gebyar Agustus, Bapenda Kabupaten Tangerang Beri Keringanan Pajak Hingga Diskon BPHTB

Silogisnews.com | Tangerang – Dalam rangka memberikan keringanan kepada wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar program Gebyar Agustus berupa relaksasi pajak yang berlangsung mulai 14 hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Adapun bentuk relaksasi pajak yang diberikan meliputi:

1. Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda dan bunga untuk PBB-P2, PBJT (Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah, berlaku untuk seluruh masa pajak selama periode program.

2. Diskon BPHTB sebesar 5% bagi SSPD yang diinput dan disetorkan dalam periode 14–31 Agustus 2025.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang, Zam Zam Manohara, S.STP, menambahkan bahwa kesempatan ini menjadi momentum tepat bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan hemat.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui situs resmi bapenda.tangerangkab.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor 0811-9000-5505.

Bapenda mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena selain memberikan keringanan, pajak yang dibayarkan juga berkontribusi pada pembangunan daerah.


>Editor : Red Silogisnews.com

Sumber: @bapenda_tangkab

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com